Koperasi Syariah – Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Tujuan, Nilai, Prinsip, Landasan & Usaha

Koperasi DigitalKoperasi Syariah – Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Tujuan, Nilai, Prinsip, Landasan & Usaha

Koperasi Syariah – Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Tujuan, Nilai, Prinsip, Landasan & Usaha

By: / Koperasi Digital / Komentar Dinonaktifkan pada Koperasi Syariah – Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Tujuan, Nilai, Prinsip, Landasan & Usaha

Untuk pembahasan kali ini kami akan memberikan ulasan mengenai Koperasi Syariah yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian menurut para ahli, fungsi, tujuan, nilai, prinsip, landasan dan usaha, nah agar lebih dapat memahami dan mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-Quran dan Assunah.


Dan secara umum, koperasi ini merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Semua unit usaha, produk dan operasional koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional “DSN” Majelis Ulama Indonesia.

Agar lebih memahami apa itu koperasi syariah, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:


  1. Menurut Ahmad IfhamAhmad Ifham “2010” pengertian koperasi syariah ialah usaha koperasi yang meliputi semua kegiatan usaha yang halan, baik, bermanfaat, serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tidak mengandung riba.
  2. Menurut SoemitraMenurut Soemitra “2009” arti koperasi syariah adalah suatu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan sistem bagi hasil, guna menumbuh-kembangkan usaha mikro dan kecil anggotanya sehingga mampu mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
  3. Menurut Nur S. BuchoriMenurut Nur S. Buchori “2008” pengertian koperasi syariah adalah jenis koperasi yang mensejahterakan ekonomi para anggotanya sesuai norma dan moral Islam dan berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
  4. Menurut Kementrian Koperasi UKMMenurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, koperasi syariah adalah suatu bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan, sesuai dengan pola bagi hasil “Syariah” dan investasi.

Tujuan koperasi syariah adalah untuk membantu meningkatkan para anggotanya dan juga kesejahteraan masyarakat secara umum, serta membangun perekonomian Indonesia sesuai prinsip-prinsip Islam.


Fungsi Koperasi Syariah

Jenis koperasi ini memiliki fungsi tertentu yang tidak ditemukan pada jenis koperasi lainnya, adapun beberapa fungsi koperasi syariah ialah sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan segala potensi yang ada pada setiap anggotanya secara khusus, serta meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat secara umum.
  • Memperbaiki atau meningkatkan kualitas sumber daya manusia para anggota agar lebih amanah, profesional, konsisten dan konsekuen dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dan syarat Islam.
  • Berupaya mewujudkan dan meningkatkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas demokrasi dan kekeluargaan.
  • Menjadi sebuah wadah atau mediator yang menghubungkan penyandang dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan harta lebih optimal.
  • Berusaha untuk memperkuat setiap anggota koperasi sehingga saling bekerjasama dalam melakukan kontrol terhadap operasional koperasi.
  • Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi para anggota dan masyarakat luas.
  • Membantu menumbuhkan dan mengembangkan berbagai usaha produktif para anggota koperasi.