Untuk pembahasan kali ini kami akan memberikan ulasan mengenai Koperasi Syariah yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian menurut para ahli, fungsi, tujuan, nilai, prinsip, landasan dan usaha, nah agar lebih dapat memahami dan mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-Quran dan Assunah.
Dan secara umum, koperasi ini merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Semua unit usaha, produk dan operasional koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional “DSN” Majelis Ulama Indonesia.
Agar lebih memahami apa itu koperasi syariah, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:
Tujuan koperasi syariah adalah untuk membantu meningkatkan para anggotanya dan juga kesejahteraan masyarakat secara umum, serta membangun perekonomian Indonesia sesuai prinsip-prinsip Islam.
Jenis koperasi ini memiliki fungsi tertentu yang tidak ditemukan pada jenis koperasi lainnya, adapun beberapa fungsi koperasi syariah ialah sebagai berikut: